Awas! Mafia Pengadilan Pajak
Jumat, 25 Mei 2007 14:12 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kembali dibahas pemerintah dan DPR. Salah satu poin penting adalah pasal 25 mengenai keberatan pajak.Dalam rapat kerja kemarin, pemerintah kembali mengajukan rumusan baru mengenai pasal itu, yakni Pasal 25 Ayat 7 dan 8, pemerintah juga menambah ayat 9, 10, 11, dan 12.Rumusan baru pasal itu antara lain penurunan denda bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan atas tagihan pajak oleh Ditjen Pajak, namun keberatannya itu ditolak atau dikabulkan sebagian oleh pengadilan pajak.Sebelumnya, besar denda ditetapkan 100 persen dari pajak kurang bayar, kemudian diturunkan menjadi 50 persen.Selain itu juga ada penurunan denda bagi wajib pajak yang mengajukan banding, tetapi pengadilan pajak menolak banding. Dulu dendanya ditetapkan 200 persen, oleh pemerintah diusulkan turun menjadi 100 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar.Menanggapi hal ini, Anggota Pansus KUP Dradjad Wibowo menilai, jika rumusan itu berlaku khususnya pasal 25 ayat 7 akan menimbulkan pertanyaan apakah pasal 18 ayat 1 tentang penagihan pajak akan bisa efektif. "Di situ disebutkan bahwa surat tagihan pajak, kemudian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah dasar hukum penagihan pajak. Ini yang perlu kita pertimbangkan matang-matang, saya menilai pasal 18 ayat 1 menjadi tidak efektif lagi diberlakukan," ujarnya.Selain itu, Dradjad menilai pengadilan pajak saat ini bisa dipakai sebagai tameng bagi wajib pajak besar supaya tidak membayar pajak sesuai tuntutan Ditjen Pajak. Selama ini dia menilai hakim pengadilan pajak banyak yang korup.Dradjad mencontohkan, jika seorang wajib pajak besar diharuskan membayar Rp 500 miliar oleh Ditjen Pajak, tapi WP itu menurut pengakuannya hanya membayar Rp 50 miliar.Daripada menyiapkan Rp 450 miliar untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pajaknya kepada negara, mending WP itu mengajukan keberatan ke pengadilan pajak. Kemudian dia menyiapkan dana Rp 50 miliar untuk menyuap hakim. Dengan demikian dia hanya keluar duit Rp 100 miliar untuk urusan pembayaran pajak."Dana Rp 50 miliar itu besar bagi hakim pajak, dia pasti memenangkan wajib pajak. Sekarang banyak hakim pajak yang tidak kebal disuap," ujarnya.Namun hal ini hanya bisa berlaku bagi wajib pajak yang punya dana besar, wajib pajak kecil yang kantungnya pas-pasan menurutnya tidak bisa berbuat demikian.
(ddn/qom)











































