Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan ada terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) ojek online yang dilaporkan masyarakat. Data tersebut dihimpun dihimpun dalam periode 12 Maret sampai 2 April 2025.
Laporan disampaikan melalui tiga kana, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnakerhttps://bantuan.kemnaker.go.id. Laporan menyangkut THR berjumlah 1.622, sementara BHR sebanyak 68.
Dilansir dari data Kemnaker yang diterima detikcom, Kamis (3/4/2025), jenis aduan tersebut mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 480 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.434.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada 1.532 perusahaan yang dilaporkan ke Kemnaker. Lalu dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.690, 9% di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91% masih dalam proses.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 % dari Total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai. Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya.
Perusahaan juga tetap akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa :
1. teguran tertulis
2. pembatasan kegiatan usaha
3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. pembekuan kegiatan usaha