Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mulai bekerja pada hari ini, Selasa (8/4/2025). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperingatkan akan ada sanksi bagu ASN yang tidak masuk kerja alias bolos tanpa keterangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal, pihaknya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.
"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini, dikutip dari keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengingatkan, libur Lebaran disertai cuti bersama bagi para pegawai ASN sudah cukup panjang, sehingga ASN dapat kembali bekerja. Namun jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Jam kerja para ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Pada Perpres No. 21/2023, juga diatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari, dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat selama 90 menit.
Di samping itu, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H pada Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025 agar dapat diberlakukan metode kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.
Penerapan FWA atau yang lebih umum dikenal dengan Work From Anywhere (WFA) ini diatur oleh PPK dan pimpinan instansi, disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.
Pada SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE No. 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
(shc/rrd)