Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel klasifikasi bintang mencapai 48,38% pada Januari 2025. Angka itu turun 9,68% dibandingkan bulan sebelumnya.
"TPK Januari 2025 mencapai 48,38% atau mengalami penurunan secara bulanan sebesar 9,68%. Namun mengalami peningkatan secara tahunan sebesar 1,66%," kata Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2025).
Sementara TPK hotel klasifikasi hotel bintang Februari 2025 tercatat 47,21%. Angka itu juga mengalami penurunan baik secara bulanan dan secara tahunan masing-masing sebesar 1,17% dan 2,24%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPS mencatat terdapat 20 provinsi yang mengalami penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Januari-Februari 2025. Sementara sisanya sebanyak 18 provinsi yang mengalami peningkatan.
TPK hotel klasifikasi bintang tertinggi pada Februari 2025 tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 59,07%. Hal ini didorong banyaknya acara yang diselenggarakan di Jakarta, seperti konser dan pameran sepanjang tahun Februari 2025.
"Rata-rata lama menginap klasifikasi hotel bintang pada Februari 2025 selama 1,58 malam dengan rata-rata lama menginap tamu asing selama 2,37 malam sementara tamu Indonesia selama 1,49 malam," jelasnya.
(ada/ara)