Prabowo Teken Aturan soal PMN Danantara, Ini Isinya

Prabowo Teken Aturan soal PMN Danantara, Ini Isinya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 11 Apr 2025 19:16 WIB
Prabowo Subianto di Hambalang saat kumpul bersama 7 jurnalis senior.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang berasal dari 99% saham milik negara berupa saham seri B kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, yang merupakan Holding Operasional dari Danantara.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Maret 2025.

"Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan, nilai PMN untuk Danantara ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini dijabat Erick Thohir.

PMN itu mengakibatkan Danantara menjadi pemegang 99% saham berupa saham seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

ADVERTISEMENT

Dengan pengalihan seluruh saham seri B dimaksud, Negara Indonesia melalui Menteri BUMN memiliki 1% saham berupa saham seri A Dwiwarna pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

"Hak-hak yang melekat pada saham seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," jelas Pasal 4 bagian b.

(aid/rrd)

Hide Ads