Kasus BPPC Tommy, Jangan Ganggu Produksi Rokok

Kasus BPPC Tommy, Jangan Ganggu Produksi Rokok

- detikFinance
Selasa, 29 Mei 2007 11:44 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa saksi-saksi dari perusahaan rokok dalam kasus korupsi BPPC yang melibatkan putra bungsu penguasa Orde Baru, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Asosiasi pabrik rokok berharap dengan berlangsungnya proses hukum kasus ini tidak mengganggu kenyamanan dan ketenangan produksi rokok.Hal ini disampaikan Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemirat di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2007). "Asosiasi berharap bisa memberikan suatu kontribusi yang positif terhadap hukum demikian juga sebaliknya, agara pemerintah bisa memberikan jaminan agar industri tidak terhambat," kata Ismanu.Ismanu menuturkan, kasus ini sebelumnya telah diselidiki Kejagung beberapa tahun yang lalu. Anggota GAPPRI pun pernah didengar keterangannya pada tahun 2002 lalu. "Anggota kami dalam rangka mencocokkan data yang dulu pernah didengar keterangannya pada tahun 2002. Sekarang ini didengar kembali untuk validasi," ujar dia.Ismanu mengatakan, industri yang dulu sebagai pembeli cengkeh dari BPPC menganggap kasus ini sudah cukup lama. Sejumlah perusahaan rokok pun sudah banyak yang tutup. Ismanu mengungkapkan, saat tim penyidik yang diketuai oleh Slamet Wahyudi sedang memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Direktur PT Rokok Sukun Kudus Prayitno dan Bambang, akuntan PT Rokok Jambu Bol Kudus. (mar/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads