Pengusaha Kecil Tidak Dipungut Listing Fee

Pengusaha Kecil Tidak Dipungut Listing Fee

- detikFinance
Selasa, 29 Mei 2007 15:14 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) memastikan dalam Perpres Pasar Modern akan mengatur mengenai syarat perdagangan (trading term) yang saling menguntungkan. Isinya yaitu mewajibkan perjanjian tertulis yang jelas, berkeadilan dan saling menguntungkan dengan menguntungkan prinsip-prisnsip kontrak syarat perdagangan berkaitan dengan pengembalian barang dan biaya-biaya.Khusus untuk pengusaha kecil akan mendapat perlakuan khusus yakni tidak dipungut biaya pendaftaran barang (listing fee) dan pembayaran barang harus dibayar peritel secara tunai.Demikian disampaikan Dirjen Perdagangan dalam Negeri Depdag Ardiansyah Parman, dalam raker dengan komisi VI DPR RI, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2007)."Pendirian pusat perbelanjaan dan ritel lain wajib memperhatikan jumlah penduduk dan keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil yang telah ada sebelumnya. Juga wajib menyediakan parkir yang layak dan jam buka yang juga diatur," ujar Ardiansyah.Mengenai zonasi, dijelaskan Ardiansyah, akan mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang lebih rinci berdasarkan UU Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007."Semua masukkan telah dievaluasi dan draft perpres akan dibahas dalam waktu dekat sebagai proses finalisasi alam rapat koordinasi Menko Perekonomian," urainya.Ardiansyah meyakini, pasar ritel tradisional tidak akan hilang terdesak oleh pasar modern. Saat ini pasar ritel tradisional yang terdiri dari toko kelontong, warung dan pasar basah diandalkan konsumen, yang terlihat dari segi frekuensi kunjungan.Menurutnya dari berbagai faktor yang dicari konsumen, ritel tradisional masih unggul dalam kesegaran dari bahan yang dibeli, jarak yang dekat, serta harga yang murah karena bisa tawar menawar.Namun kelemahannya, masih dianggap kurang nyaman karena kebersihan dan pengelolaan yang belum dilakukan secara baik. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads