187 Eksportir Kehutanan Dikenai Sanksi
Selasa, 29 Mei 2007 15:33 WIB
Jakarta - Sebanyak 187 perusahaan yang menjadi eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) telah diberi sanksi oleh Departemen Perdagangan.Sanksi tersebut mulai dari peringatan, dibekukan hingga dicabut statusnya sebagai ETPIK. Jumlah 187 perusahaan itu merupakan bagian dari 832 perusahan yang menjadi ETPIK.Sanksi diberikan karena dalam verifikasi yang dilakukan Departemen Perdagangan (Depdag) ditemukan perbedaan antara keberadaan perusahaan dengan data yang disampaikan dalam permohonan nomor pengenal importir khusus (NPIK), importir terdatftar (IT), importir produsen (IP) ataupun dalam permohonan eksportir terdaftar (ET).Demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (29/5/2007). "Upaya untuk mencegah praktek bisnis ilegal juga dilakukan melalui penertiban pemegang angka pengenal importir (API), NPIK, IP, IT, maupun eksportir terdaftar," kata Diah.Depdag melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri secara bertahap telah melakukan verifikasi terhadap IT, IP maupun ET.Verifikasi dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat tentang identitas perusahaan, domisili dan bidang usahanya.Diah juga mengatakan penerapan National Single Window (NSW) yang akan diintegerasikan ke dalam ASEAN Single Window (ASW)dan diharapkan dapat mengurangi praktek bisnis ilegal. Karena sistem ini mengintegerasikan seluruh perizinan dibidang ekspor dan impor serta keterkaitannya dengan instansi lain secara transparan melalui media elektronika."Prinsip yang akan diterapkan adalah single submission, single process dan single decision making," ujar Diah.
(ir/qom)











































