DPR Minta Pemerintah Review Aturan SKA
Selasa, 29 Mei 2007 19:26 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR mendesak agar pemerintah mereview isi Permendag no 17/M-DAG/Per/9/2005 mengenai surat keterangan asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia. Khususnya terkait dengan pengawasan sebagai upaya pencapaian target pertumbuhan ekspor nasional.Demikian isi kesimpulan RDP komisi VI dengan Dirjen perdagangan Dalam negeri dan Luar Negeri di gedung DPR yang dibacakan pimpinan Sidang Lili Asjudireja, di Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta, Selasa (29/5/2007)."Saya melihat pengawasan SKA hanya diserahkan ke daerah sehingga timbul SKA palsu," ungkap LIli.Sementara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah maulida mengatakan DPR melihat Permendag itu hanya mengatur pelimpahan wewenang dari menteri perdagangan ke instansi di daerah tapi tidak mengatur tata cara pengawasan."Mereka minta permendag juga mengatur pengawasan. Itu menurut saya tidak masalah, akan kita revisi," jelas Diah.
(arn/qom)











































