Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada dua satuan tugas (satgas) baru yakni Satgas PHK dan Satgas Deregulasi. Pembentukan dua satgas tersebut saat ini sedang dimatangkan.
"Satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan. Kedua, satgas terkait deregulasi," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Airlangga menyebut landasan dasar dan pembentukan kedua satgas tersebut akan berjalan secara paralel. Diharapkan keduanya bisa diluncurkan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan," ucapnya.
Baca juga: Pembentukan Satgas PHK Tunggu Inpres Prabowo |
Terkait Satgas PHK, mulanya merupakan usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ide itu langsung diamini Presiden Prabowo Subianto yang dinilai perlu direalisasikan.
"Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya," sebut Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Satgas PHK nantinya memetakan semua peluang lapangan kerja yang ada, membantu korban PHK di Tanah Air mengembangkan diri dan bisa kembali bekerja. Kehadirannya sebagai akibat dari kekhawatiran tarif resiprokal yang diberikan AS hingga memacu kinerja ekspor yang menurun.
"Dipetakan semua peluang lapangan kerja oleh Satgas PHK. Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja," beber Prabowo.
Sementara itu, satgas deregulasi dibentuk sebagai upaya untuk membenahi regulasi-regulasi yang dinilai terlalu menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi di Indonesia.
Lihat juga video: Korban PHK per Februari 2025 Ada 18 Ribuan, Paling Banyak di Jawa Tengah