TALG Masih Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Uang Merpati

TALG Masih Diberi Waktu 2 Bulan Kembalikan Uang Merpati

- detikFinance
Rabu, 30 Mei 2007 09:42 WIB
Jakarta - Perusahaan penyewaan (lessor) Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) masih diberikan waktu 2 bulan untuk mengembalikan uang sewa pesawat yang telah dikeluarkan PT Merpati Nusantara Airlines sebesar US$ 1 juta.Saat ini kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing masih melakukan negoisasi untuk penyelesaian masalah ini.Demikian disampaikan Manager Corporate Communication, Corporate Secretary Divison PT Merpati Nusantara Airlines, Widodo Aryanto, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (30/5/2007)."Pengadilan kan memberikan waktu 3 bulan sejak kasus didaftarkan, sekarang sudah lewat 1 bulan, tinggal 2 bulan lagi. TALG belum memberikan dana kami, masih negosiasi disana, belum final," ujar Widodo.Kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC dengan nomor kasus 1:2007cv00717 tertanggal 20 April 2007.Dipaparkan Widodo, jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan untuk penyelesaian belum juga ada titik temu, maka pengadilan yang akan menentukan. Dan Menurut Widodo, dalam kasus ini posisi Merpati sangat kuat."Semakin lama waktu penyelesaian, yang rugi sebenarnya TALG karena mereka nanti harus menanggung biaya bunga dan lawyer yang mahal. Jika sampai pengadilan dan kalau mereka kalah, tentu selain harus mengganti rugi semua, mereka pun tidak bisa berbisnis lagi," paparnya.TALG semula telah menandatangani kontrak untuk penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan B737-500. Kontrak tersebut dengan harga sewa US$ 130 ribu sampai US$ 150 ribu per bulan. Dua pesawat ini harusnya sudah datang pada Januari atau Februari 2007.Namun hingga batas waktu tersebut TALG gagal mendatangkan dua pesawat tersebut karena pasokan kedua jenis itu minim akibat banyaknya peminat.TALG minta kenaikan harga sewa antara US$ 160 ribu sampai US$ 170 ribu per bulan karena pesawat yang dicari susah. Namun Merpati menolaknya karena tidak sesuai kontrak. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads