Sri Mulyani Pastikan Tukin 31 Ribu Dosen Cair

Sri Mulyani Pastikan Tukin 31 Ribu Dosen Cair

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 16 Apr 2025 06:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani melaporkan APBN sampai 28 Februari 2025 defisit Rp 31,2 triliun. Realisasi itu setara dengan 0,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Andhika Prasetia

Selama ini tukin di Kemendiktisaintek untuk pejabat struktural terus meningkat sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sementara yang statusnya profesi dosen hanya mendapatkan tunjangan profesi yang kenaikannya tidak secepat tukin. Hal itu yang membuat para dosen melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.

"Mereka (dosen) merasa saya dapat tunjangan profesi dan waktu dilihat tukinnya di Kemendikbud atau Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi worst off. Muncul keresahan dan berdemonstrasi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin dan dapatnya tunjangan profesi? Sri Mulyani menyebut sejak tahun 2013 tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen, namun mereka mendapatkan tunjangan profesi.

"Waktu itu saya tidak tahu di 2013 antara tukin dengan tunjangan profesi barangkali masih sama atau bahkan tunjangan profesi lebih tinggi dikit daripada tukin. Ini diatur oleh pak menterinya sendiri waktu itu, bahwa dosen yang ada dan bekerja di kementerian memang tidak mendapatkan tukin, tapi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi. Jadi komponen gajinya mereka gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan profesi. Sedangkan aparat Kemendiktisaintek itu yang non dosen mendapatkan tunjangan pokok, tunjangan melekat dan tukin," jelas Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu terus berlanjut sampai beberapa kali ganti nama. Sebagaimana diketahui, pada 2016 Dikti pindah dari Kemendikbud menjadi Kemendikti, kemudian pada 2018 menjadi Kemenristekdikti, pada 2019 balik lagi menjadi Kemendikbud, sampai akhirnya di era Presiden Prabowo Subianto diganti menjadi Kemendiktisaintek.

"2018 Perpres 131, Kemenristekdikti digabung lagi nih tukinnya dinaikkan atau mendapatkan perbaikan sesuai dengan Menpan-RB. Dosen juga tetap tidak diberikan tukin, tapi mendapatkan tunjangan profesi. Jadi setiap bolak dan balik ini dosen tetap hanya mendapat tunjangan profesi, dia tidak pernah di-treat sebagai aparat seperti ASN non-dosen yang mendapat tukin. Inilah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo meminta diperbaiki," ungkap Sri Mulyani.

Simak Video: Kabar Gembira! Tukin Dosen Cair Bulan Juli


(aid/hns)

Hide Ads