Ditjen Pajak Dianggap Instansi yang Paling Jaga Integritas & Cegah Korupsi

Ditjen Pajak Dianggap Instansi yang Paling Jaga Integritas & Cegah Korupsi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 16 Apr 2025 13:25 WIB
SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meraih predikat tertinggi dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SIP) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP meraih skor indeks integritas 79,86 atau predikat 'Terjaga'. Sementara itu, indeks internal mencatatkan skor 84,80 dan skor indeks eksternal 89,65.

"Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP menegaskan pihaknya menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. Jika wajib pajak menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id.

"DJP secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, SPI merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur terhadap risiko korupsi di instansi publik (kementerian/lembaga/pemerintah daerah). Tujuan SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.

Responden SPI adalah pihak internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan), dan narasumber ahli (eksper) yang dipilih secara acak oleh @official.kpk.

Simak juga Video 'Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik':

(aid/rrd)

Hide Ads