DPR Inventarisir 11 Masalah Penerbangan
Rabu, 30 Mei 2007 13:43 WIB
Jakarta - Guna menyempurnakan RUU penerbangan, DPR menginvetarisir 11 masalah dalam penerbangan. Permasalahan itu berdasarkan masukan dari 2 maskapai penerbangan nasional yakni PT Garuda Indonesia dan PT Merpati Nusantara Airlines Inventarisasi masalah tersebut akan dimasukkan dalam RUU penerbangan atas revisi UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan. Usulan tersebut masuk dalam matrik daftar inventaris masalah tentang penerbangan, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR/RI Hardisoesilo, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2007)."Kita sepakat untuk lebih mementingkan masyarakat sesuai pasal 33 UUD 1945. UU penerbangan ini krusial untuk mengakhiri monopoli dan melibatkan pemda dalam rangka otonomi daerah," ujar Hardisoesilo.Dipaparkan Hardisoesilo, kesebelas masalah penerbangan itu adalah pengaturan tentang pabrik dan bengkel pesawat terbang, sertifikat kelayakan udara, pengaturan penanaman modal asing (PMA), pengaturan rute penerbangan untuk penerbangan militer dan non komersil.Kemudian masalah tanggung jawab bandara atas kecelakaan pesawat, asuransi, sky policy yang arahnya pada penerapan flying tariff, kepastian hukum dan mekanisme sanksi yang tegas bagi stakeholder penerbangan, low cost carrier, politik transportasi dan flag carrier, transparansi publik.Hardisoesilo menargetkan, pembentukan panitia kerja untuk RUU penerbangan ini dapat dilakukan sebelum tanggal 20 Juli. Namun menurut Hardisoesilo, untuk penyelesaian UU penerbangan itu sendiri masih belum dapat dipastikan."Karena komisi V saat ini masih membahas RUU perkeretaapian dan pelayaran," ucapnya.Dirut Garuda Emirsyah Satar mengatakan, dengan UU penerbangan yang baru ini, maka maskapai penerbangan dalam negeri akan berkembang."RUU ini penting untuk memanfaatkan bahwa udara kita ini aset negara sehingga maskapai nasional bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," tukas Emirsyah.
(hdi/qom)











































