Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin cuti untuk melakukan perjalanan ke luar negeri harus dilakukan berdasarkan sepengetahuan instansi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam unggahan Instagram resminya, (@bpkgoidofficial), dijelaskan prosedur usul cuti PNS ke luar negeri sama seperti usul cuti pada umumnya, tetapi persetujuannya harus dari PPK masing-masing instansi sepeti Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Pejabat yang diberi kuasa oleh PPK.
"Hak atas cuti PNS seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK atau pejabat yang diberi kuasa oleh PPK," terang BPK dalam unggahan itu, dikutip Rabu (16/4/2025).
Namun jika PNS dalam kondisi mendesak dan harus segera mengambil cuti untuk ke luar negeri, yang bersangkutan dapat meminta izin sementara dari pejabat tertinggi di tempatnya bekerja. Barulah setelah PNS dapat segera memberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
Dalam keadaan mendesak sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti," jelas badan tersebut.
Di sisi lain PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa wajib untuk segera memberikan hak cuti kepada PNS setelah menerima pemberitahuan. Dengan begitu yang bersangkutan dapat menyelesaikan keperluannya di luar negeri dan kembali untuk menjalankan pekerjaannya.
"PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan segera memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan," terang BPK.
Simak juga Video: Ini Pesan Dedi Mulyadi untuk Lucky Hakim yang Liburan Tanpa Izin
(igo/fdl)