19.606 Website & 23.852 Rekening Diblokir Terkait Judi Online!

19.606 Website & 23.852 Rekening Diblokir Terkait Judi Online!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 16 Apr 2025 18:22 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengenakan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan layanan sistem pembayaran untuk judi online. Sejak Agustus 2024 sampai 14 April 2025, sebanyak 19.606 website dan 23.852 akun telah diblokir sebagai tindak tegas pemberantasan judi online.

BI mengatakan 19.606 website/URL diblokir karena terindikasi judi online yang mencantumkan logo sejumlah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sementara itu, 23.852 yang diblokir merupakan nomor rekening/akun nasabah.

"Judi online mungkin terlihat mudah dan menggiurkan, tapi risikonya jauh lebih besar dari yang dibayangkan dan jelas merugikan! Karena itu, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online, BI secara tegas mengenakan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan layanan sistem pembayaran untuk perjudian online," tulis pengumuman di Instagram resmi @bank_indonesia, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai upaya pemberantasan judi online, BI bersama otoritas, kementerian dan lembaga (K/L), serta asosiasi terkait aktif bersinergi dan berkolaborasi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Selain itu, BI bersama seluruh PJP aktif berkolaborasi melakukan cyber patrol secara rutin sebagai upaya pemberantasan judi online. Kampanye anti judi online juga dilakukan kepada masyarakat dalam kerangka Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK).

ADVERTISEMENT

"Judi online adalah jalan pintas yang semu, merampas impian dan dan menenggelamkan harapan. Ambil langkah bijak dan jangan terjebak," ucap BI.

Simak juga Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

(aid/rrd)

Hide Ads