Dana Haji Tembus Target, BPKH Tegaskan Pengelolaan Transparan

Dana Haji Tembus Target, BPKH Tegaskan Pengelolaan Transparan

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 17 Apr 2025 16:11 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Foto: Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Dok BPKH
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan laporan keuangan yang telah dipublikasikan merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik. Ia menyebut seluruh dana jemaah dikelola secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target," ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun 2024 (unaudited), nilai manfaat dari hasil investasi dan penempatan dana haji mencapai 101,02% dari target. Dari target sebesar Rp 11,515 triliun, realisasi tercatat mencapai Rp 11,633 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari hasil pengelolaan investasi sebesar Rp 9,29 triliun dan penempatan dana di perbankan sebesar Rp 2,34 triliun.

Fadlul menjelaskan bahwa sebagian dana memang harus disimpan dalam bentuk penempatan di bank sebagai upaya menjaga likuiditas. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang, di mana BPKH wajib menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

ADVERTISEMENT

"Dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Karena itu kami tetap simpan sebagian di deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekitar Rp40,7 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, BPKH menyampaikan bahwa strategi investasi tidak semata mengejar imbal hasil, tetapi juga memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keamanan dana. Untuk itu, BPKH secara bertahap menurunkan porsi dana yang ditempatkan di bank syariah agar dana bisa lebih berkembang lewat instrumen investasi lain yang tetap sesuai prinsip syariah. Pada 2024, proporsi penempatan dana di bank tercatat sebesar 23,75%, turun dari 24,97% pada 2023.

Efisiensi anggaran operasional juga menjadi perhatian BPKH. Sisa anggaran operasional akan dikembalikan ke Kas Haji dan menjadi bagian dari dana kelolaan yang produktif.

"Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua, kami jaga amanah jemaah agar bisa berangkat haji dengan tenang," tegas Fadlul.

Saat ini, laporan keuangan BPKH tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebagai catatan, BPKH telah enam tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Simak juga Video Menag soal Biaya Haji 2025 Turun: Ini Obsesi Presiden Prabowo

(rrd/rrd)

Hide Ads