Sopir bus asal Jepang yang telah bekerja selama 29 tahun kehilangan uang pensiunnya senilai US$ 84.000 atau setara Rp 1,4 miliar (kurs Rp 16.876). Hal itu sebagai sanksi dirinya yang ketahuan mencuri ongkos penumpang.
Sopir yang tidak disebutkan namanya itu diketahui mencuri ongkos penumpang senilai 1.000 yen atau US$ 7 setara Rp 118.132. Tindakan ini terekam dalam kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV).
Pemerintah Kota Kyoto, Jepang pun memecat sopir tersebut. Sanksi lanjutannya pemkot juga tidak mencairkan uang pensiun sopir senilai 12 juta yen (US$ 84.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pengemudi bus bekerja dan mengelola uang publik. Kami menanggapi dengan sangat serius bahwa penggelapan terkait dengan bidang pekerjaan kami dapat mengakibatkan terkikisnya kepercayaan publik," kata Biro Transportasi Kota Kyoto kepada AFP, dikutip dari CBS News, Sabtu (19/4/2025).
Insiden ini terjadi pada Februari 2022. Menurut surat kabar Mainichi sopir bus yang berusia 58 tahun itu mengantongi uang 1.000 yen dari seorang, penumpang alih-alih memasukkannya ke mesin pemroses tarif.
Pencurian itu terbongkar ketika Biro Transportasi Kota Kyoto melihat insiden pada rekaman kamera dasbor bus. Sopir itu juga telah ditegur beberapa kali, karena berbagai pelanggaran seperti merokok dengan rokok elektronik saat bertugas, meskipun tidak ada penumpang di dalamnya.
Sopir bus tersebut pun sempat melakukan gugatan atas pensiunannya yang tidak dapat cair. Namun, Mahkamah Agung Jepang memberikan putusan akhir dengan menyetujui hukuman pemecatan dan penghapusan uang pensiun.
(ada/fdl)