Pemilik Mesin Percetakan Uang RI Gugat Presiden & Menkeu

Pemilik Mesin Percetakan Uang RI Gugat Presiden & Menkeu

- detikFinance
Kamis, 31 Mei 2007 09:47 WIB
Jakarta - Presiden SBY dan Menkeu Sri Mulyani digugat keluarga besar Gortap Sitompul. Mendiang Gortap adalah pemilik mesin percetakan uang RI pertama untuk wilayah Sumatera pada tahun 1946. Kala itu uang yang dicetak adalah Oeang Republik Indonesia Daerah (ORID).Sidang pertama gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Gadjah Mada, Kamis (31/5/2007) pukul 10.00 WIB.Cucu Gortap Sitompul, Reinhard, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan karena pemerintah dinilai tidak menghargai perjuangan sang kakek. "Seperti film Nagabonar Jadi 2, tidak ada penghargaan sama sekali atas sebuah perjuangan," cetus Reinhard dalam wawancara dengan detikcom pukul 09.00 WIB.Gugatan itu bermula pada tahun 1946, saat agresi militer Belanda I terjadi. Waktu itu untuk memperjelas identitas bangsa yang salah satu syaratnya harus memiliki mata uang, pemerintah Indonesia mengeluarkan surat keputusan. Isinya, pemerintah daerah diperkenankan mencetak uang di daerahnya masing-masing yang nantinya bisa ditukar dengan mata uang nasional yang akan dicetak pada masa selanjutnya.Di Sumatera, Gubernur Tengku M Hassan lantas mengutus anak buahnya untuk menemui Gortap yang menetap di Pematangsiantar. Gortap adalah pengusaha kopi yang juga memiliki 4 mesin percetakan. Mesin itu untuk mencetak kertas pembungkus kopi. Bisnis ini adalah tumpuan Gortap untuk menghidupi 7 anaknya. Gubernur meminta agar Gortap mencetak ORID untuk daerah setempat.Sebagai seorang nasionalis, Gortap jelas menyanggupi permintaan itu. Tak hanya meminjamkan 4 mesin cetaknya, dia juga mencari bahan baku ORID berupa kertas dan tinta hingga ke Singapura. Pemerintah daerah kala itu hanya bermodal klise. "Kalau ketahuan Belanda, bisa ditembak kakek saya," ujar Reinhard.Tapi apa lacur, jasa besar Gortap tidak pernah disebut oleh pemerintah selanjutnya. Bahkan terima kasih pun tidak meluncur dari bibir pemerintah. Jasa Gortap serasa ditelan bumi.Sejak zaman Soeharto, keluarga mencari pengakuan atas jasa Gortap. "Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya?" gugat Reinhard. Perjuangan ini akhirnya masuk ke pengadilan dan hari ini memasuki sidang perdana."Saya rasa ini lucu sekali karena dalam sejarah di negara mana pun, baru kali ini sebuah kasus kepahlawanan dimasukkan ke pengadilan," ujar Reinhard yang mengaku lupa berapa nilai ganti rugi yang dimintakan pada pemerintah. (nrl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads