Kertas RI Kena Penalti dari AS
Kamis, 31 Mei 2007 12:07 WIB
Washington - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan keputusan untuk mengenakan tarif penalti atas glossy paper dari Indonesia, Cina dan Korea Selatan.Keputusan ini diambil setelah pemerintah AS menemukan glossy paper dari ketiga negara tersebut dijual dengan harga yang lebih rendah dari nilai wajarnya.Depdag AS dalam pernyataannya seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (31/5/2007) menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan bahwa para produsen glossy paper dari Cina, Indonesia dan Korsel menjual produknya dengan harga yang lebih rendah.Untuk glossy paper dari Cina dijual pada harga yang lebih rendah 23,19-99,65 persen, dari Indonesia lebih rendah 10,85 persen dan dari Korsel lebih rendah hingga 30,86 persen.Glossy paper biasanya digunakan untuk buku-buku artistik, buku teks, laporan keuangan, majalah-majalah luks dan katalog."Pemerintah secara agresif dan transparan akan menegakkan UU perdagangan kami diterapkan pada level yang sama untuk sektor manufaktur AS, pekerja dan petani," ujar Menteri Perdagangan AS, Carlos M Gutierrez. Sebagai hasil dari pemeriksaan awal tersebut, pemerintah AS akan menginstruksikan kantor bea cukai untuk menghentikan sementara pembongkaran glossy paper tersebut dan mengumpulkan deposit tunai atau surat berharga berdasarkan tarif.Depdag AS dijadwalkan akan menerbitkan hasil pemeriksaan akhir pada pertengahan Agustus. Tuduhan dumping kertas dari Indonesia sebenarnya telah lama digaungkan oleh AS. Sejak November 2006 silam, AS telah memulai proses penyelidikan dugaan dumping kertas dari Indonesia itu. AS menilai kertas dari Indonesia telah merugikan produsennya.
(qom/ir)











































