Penumpang Pesawat Kena Delay Berhak Dapat Kompensasi, Ini Aturannya

Penumpang Pesawat Kena Delay Berhak Dapat Kompensasi, Ini Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Apr 2025 21:28 WIB
Penumpang Lion Air Menumpuk di Bandara

Penumpang pesawat Lion Air dengan berbagai tujuan menumpuk di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Kamis (19/02/2015). Ketelantaran penumpang pesawat Lion Air ini disebabkan oleh tidak tersedianya pesawat. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi penumpang menumpuk di bandara karena pesawat delay.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Terkadang dalam penerbangan mengalami keterlambatan alias delay. Para penumpang pun bisa mendapatkan kompensasi apabila mengalami delay.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan kompensasi delay wajib diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen maskapai ataupun non teknis operasional (NTO).

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan 89 tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kamu mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO," dikutip dari Instagram Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan @djpu_151, Jumat (25/4/2025).

Lantas, apa saja kompensasi yang bisa didapatkan penumpang dari pesawat yang delay?

ADVERTISEMENT

Berikut ini rinciannya:

Kategori 1: keterlambatan 30-60 menit mendapatkan minuman ringan
Kategori 2: keterlambatan 61-120 menit mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box)
Kategori 3: keterlambatan 121-180 menit mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 4: keterlambatan 181-240 menit mendapatkan minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 5: keterlambatan lebih dari 240 menit mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu
Kategori 6: pembatalan penerbangan mendapatkan pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya atau melakukan pengembalian seluruh biaya tiket alias refund sepenuhnya.

(hal/hns)

Hide Ads