1.000 Perusahaan akan Ikuti Audit Lingkungan
Senin, 04 Jun 2007 11:32 WIB
Jakarta - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan dapat mengevaluasi 1.000 perusahaan dalam mekanisme Program Penilaian Peringkat Perusahaan (Proper) pada tahun 2008. Demikian dikatakan Deputi Menneg Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan M. Gempur Adnan dalam pembukaan workshop 'Revitalisasi Proper' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (4/6/2007).Gempur menjelaskan jumlah perusahaan peserta proper yang saat ini sebanyak 521 perusahaan masih jauh dari ideal, jika akan menunjukkan perusahaan yang melaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.Untuk mendongkrak peserta proper tersebut KLH akan meniadakan penilaian berdasarkan klasifikasi warna dan melakukan evaluasi dalam mekanisme penilaian yang ada. "Untuk itu tahun ini tidak ada penilaian berdasarkan klasifikasi warna, misalnya kalau dulu perusahaan sangat tidak peduli dengan lingkungan warnanya hitam. Ini sedang dievaluasi mekanisme apa yang paling tepat untuk penilaian. Untuk itu di tahun ini yang merupakan masa transisi, perusahaan itu akan diberikan rapor yang detil apakah memenuhi ketaatan atau tidak," ujarnya.Gempur mengakui tahun ini publik tidak dapat mengetahui mana saja perusahaan yang mencemari lingkungan karena KLH tidak memberikan klasifikasi warna. Namun dengan penilaian yang lebih detil perusahaan akan lebih peduli terhadap lingkungan. Hal ini karena perusahaan yang masuk kriteria buruk akan diancam tuntutan hukum serta tidak mendapat kredit perbankan."Perusahaan yang dianggap jelek langsung di cut kreditnya sebagai bentuk punishment. Mekanisme itu sudah berjalan karena dalam tim proper ada perwakilan dari BI," ujarnyaGempur mencontohkan perusahaan yang pernah terkena penghentian kredit adalah pabrik kertas Suparma dan pabrik tekstil Behaestex. Dikatakannya juga saat ini sudah ada lima perusahaan yang mendapat penilaian hitam yang sudah masuk proses hukum sejak tahun 2006, diantaranya PT Bekasi Teguh dan PT Kertas Blabak.
(ard/ir)











































