Dugaan Subsidi Kertas Glossy
RI Siap Lawan Tuduhan AS
Senin, 04 Jun 2007 15:00 WIB
Jakarta - Indonesia akan melawan keputusan Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS)yang pada Kamis (31/5/2007) lalu menjatuhkan tarif bea masuk kertas glossy.AS mengumumkan keputusan pendahuluan penjatuhan tarif bea masuk anti subsidi (countervailing duty) bagi produk kertas glossy asal Indonesia sebesar 10,85 persen. Terhadap Cina sebesar 23,19-99,65 persen serta Korea Selatan sebesar 30 persen.Kertas Glossy digunakan untuk buku teks, laporan keuangan, majalah luks dan katalog. Ekspor Indonesia dinilai harga jualnya lebih murah 10,85 persen dari harga wajar sehingga Indonesia dikenakan tarif sebesar 10,85 persen."Minggu ke 4 bulan Juni ini tim dari AS akan datang ke Indonesia untuk memeriksa data pemerintah selama satu minggu dan dua minggu untuk Sinarmas. Itu kita maksimalkan, saya akan minta dukungan menteri kehutanan dan menteri keuangan untuk menghadapi tuduhan subsidi kertas AS," jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Depdag Martua Sihombing di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (4/6/2007).Kedatangan tim AS ini ditujukan untuk memastikan kebenaran tuduhan itu. Indonesia juga akan menyiapkan tim untuk menjawab interogasi dari AS. Hasilnya akan digunakan pihak AS sebagai bahan penentuan tarif final determination (keputusan akhir)."Pangsa pasar kertas kita ke AS belum sampai 4 persen, angka ini memang kecil tapi bukan berarti kita biarkan saja hilang karena tuduhan subsidi dan dumping," ujar Martua.Dalam waktu dekat Depdag dan Depkeu akan menggelar rapat untuk membahas tuduhan subsidi kertas dari AS ini.
(arn/ir)











































