Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenakan cukai. Hal ini untuk menanggapi kabar yang beredar.
Askolani mengatakan kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setiap tahun. Hanya saja kajian tersebut bersifat internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.
"Kajian itu sifatnya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menyebut sampai saat ini belum ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.
"Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali," ucapnya.
Lebih lanjut, Askolani mengingatkan bahwa mekanisme ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Segala perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dulu bersama DPR RI dan disampaikan secara transparan kepada publik.
Askolani memastikan pemerintah tidak akan serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.
"Kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
(aid/rrd)