Pemerintah Siap Terapkan PE Tinggi untuk CPO
Selasa, 05 Jun 2007 13:45 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak ekspor (PE) yang lebih tinggi untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Penerapan ini segera dilakukan jika program stabilisasi harga (PSH) melalui operasi pasar yang diperpanjang hingga Juni tidak berhasil menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.Pemerintah menargetkan harga minyak goreng dalam negeri kembali pada kisaran normal yakni Rp 6.500-6.800 per kg.Demikian disampaikan Menko Perekonomian Boediono, di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2007)."Kalau memang tidak tercapai ya kita pasti terapkan itu (PE), pasti," ujar Boediono.Tingginya harga CPO dunia membuat produsen lebih memilih untuk mengeskpor CPO-nya ketimbang menjualnya di dalam negeri karena lebih menguntungkan."Karena harga di luar juga naik, tapi kita inginkan para pelaku dibidang itu supaya melakukan operasi pasar yang lebih efektif lagi," urai Boediono.Sebelumnya ada 3 pendekatan yang diterapkan pemerintah untuk stabilisasi harga minyak goreng, yakni pola subsidi, menerapkan pajak ekspor yang lebih tinggi, dan PSH melalui operasi pasar serta PSH dengan memanfaatkan jalur distributor.
(hdi/ir)











































