Koperasi Merah Putih Bakal Dimodali Bank BUMN Rp 5 M, APBN Jadi Jaminan

Koperasi Merah Putih Bakal Dimodali Bank BUMN Rp 5 M, APBN Jadi Jaminan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 02 Mei 2025 12:47 WIB
Rapat koordinasi Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan usai rakortas/Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diberikan modal sebesar Rp 4-5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembentukan hingga modal usaha.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menerangkan dana tersebut berasal dari pinjaman Himbara. Penyaluran dana tersebut tentunya harus melalui verifikasi atau persetujuan dari Himbara dengan ketat.

"Ini dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, pinjaman. Plafonnya antara Rp 4 sampai 5 miliar sesuai kebutuhan. Dan nanti Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu akan menggunakan platform itu sesuai dengan keperluannya," kata Zulhas usai menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas menerangkan anggaran tersebut akan disalurkan perbankan apabila Kopdes resmi terbentuk dan sudah ada badan hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan ini, pemerintah tengah fokus membentuk Kopdes Merah Putih di setiap daerah. Setidaknya, sudah ada sekitar 5.200 Kopdes Merah Putih yang terbentuk dari target pemerintah 80.000 koperasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, perlu branding, nanti perlu uang, itu akan dilihat dulu perbankan. Contohnya ya. Misalnya, ingin jadi agen pupuk, mereka perlu dana akan dilihat, mana buktinya. Ya surat SPK atau apa jumlahnya berapa, baru uangnya akan turun. Jadi, ini dananya dari Himbara, kira-kira Rp 5 miliaran rupiah plafonnya," jelas Zulhas.

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang akan menjadi penjamin ke Himbara. Apabila ada masalah terkait kredit macet, Budi menyebut dana desa nanti yang akan membayarnya.

"APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana desa ini dipotong. Jadi kalau selama ini Kopdesnya bisa balikin, yaudah. Ngerti kan? Sama seperti kamu pinjam, gaji kamu ini jadi jaminan kan? Kalau kamu misalnya mau pinjam beli handphone, cicilan, gaji kamu dijadiin jaminan. Kalau kamu enggak bisa bayar, gaji kamu dipotong. Begitu kan? Logika sederhananya seperti itu," terang Budi saat ditemui di kantor Kemenko Pangan.

Budi menerangkan ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan Himbara dalam menyalurkan pinjaman, seperti dapat dilihat dari segi kepengurusan.

"Nanti kepengurusannya, layak orangnya. Orang tadi kan sudah bilang di rapat juga, nanti kriteria orangnya dia punya masalah enggak. Tidak boleh, tidak boleh terkena sanksi hukum, minimal 5 tahun, gitu loh. Kalau pengurusnya yang dipilih orang bermasalah kan nanti enggak balik," imbuh Budi.

Terkait bunga pinjaman, Budi menyebut bunga yang dikenakan merupakan bunga subsidi dengan tenor 10 tahun. "Itu ada skemanya, mungkin 10 tahun, disisir 10 tahun, bunganya juga bunga subsidi," jelas Budi.

(acd/acd)

Hide Ads