BKPM Kaji Insentif Pajak untuk 3 Perusahaan

BKPM Kaji Insentif Pajak untuk 3 Perusahaan

- detikFinance
Selasa, 05 Jun 2007 16:38 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkaji pemberian insentif pajak kepada 3 perusahaan yang bergerak di sektor industri kimia dan biodiesel. Demikian disampaikan Kepala BKPM M. Lutfi di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2007)."Mungkin bisa qualified (memenuhi syarat) bisa tiga. Tiga itu sektornya satu di industri kimia, yang dua biodiesiel. Jadi biodiesel kan sektor yang boleh," ujar Lutfi.Pemberian fasilitas insentif pajak itu sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.Diutarakan Lufti, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian secara kasus per kasus terhadap masing-masing perusahaan yang mengajukan insentif tersebut."kita review case by case. Artinya tidak otomatik semua yang masuk klasifikasi itu langsung dapat. Dia mesti presentasi untuk mendapatkan tax allowance," jelas Lutfi.Fasilitas pajak penghasilan yang diberlakukan sejak 1 Januari tersebut diantaranya yaitu pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun serta penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.Sementara mengenai PP Daftar Negatif Investasi (DNI), dikatakan Lutfi, penyusunannya sudah hampir final."Sudah tuh, sudah hampir final. Saya rasa semua sudah paraf saya juga sudah paraf," ucapnya. (hdi/ard)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads