Dana Pensiun Dipakai buat Pengembangan Anak Usaha, Pensiunan BUMN Ngadu ke DPR

Dana Pensiun Dipakai buat Pengembangan Anak Usaha, Pensiunan BUMN Ngadu ke DPR

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 05 Mei 2025 12:16 WIB
Presiden P2BUMNS Ahmad Daryoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR.
Foto: Presiden P2BUMNS Ahmad Daryoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR. Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Persatuan Pensiunan Badan Usaha Milik Negara Strategi (P2BUMNS) mengklaim dana pensiun anggotanya digunakan untuk pengembangan anak usah yang saat ini memiliki aset hingga Rp 4,1 triliun.

Hal tersebut disampaikan Presiden P2BUMNS Ahmad Daryoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI terkait penggelapan hasil tabungan pegawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Mulanya, Daryoko menjelaskan, pada tahun 1973-74 terjadi lonjakan harga minyak dan melimpahnya produksi minyak RI. Kala itu, dibentuk Surat Keputusan (SK) untuk tambahan pendapatan karyawan BUMN hingga Rp 50 juta per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ia menyebut tambahan tersebut hanya boleh dicairkan kala karyawan pensiun dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, persoalan tersebut dimulai dari ketentuan pencairan pendapatan tambahan tersebut.

"Mestinya kalau SK-nya sudah dikeluarkan, uang juga sudah bisa dikeluarkan sebenarnya karena memang sudah ada kasnya, kok kenapa harus menunggu dulu," terang Daryoko dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dana pensiun yang dijanjikan manajemen perusahaan malah dialihkan untuk membentuk entitas anak usaha baru. Awalnya, perusahaan BUMN tersebut mendirikan sebuah yayasan, kemudian pada tahun 2000-an dibentuk kembali anak usaha yang disinyalir menggunakan dana pensiun karyawan BUMN.

"Dan ini betul-betul pure bisnis untuk membentuk usaha permintaan itu. Di situ mulainya," jelasnya.

Kemudian pada tahun 2023, Daryoko mengungkap dalam laporan keuangan anak usaha yang dibentuk tahun 2000-an memiliki aset sebesar Rp 4,1 triliun. Menurutnya, pemegang saham anak usaha itu adalah para pensiun BUMN terkait.

"(Total aset) itu sudah mencapai Rp 4,1 triliun," ungkapnya.

Ia mengungkap, nasib pensiunan BUMN saat ini ada yang hanya mendapat Rp 500 ribu per bulan. Padahal, para pensiun tersebut memiliki kontribusi yang besar dalam pembentukan anak usaha.

"Kalau kita bicara esensi, sebuah SK diberikan untuk kesejahteraan karyawan saat itu, 'nih karena ada melonjaknya harga minyak, kamu masing-masing karyawan ta kasih uang sekian dengan SK.' Mestinya kalau saat itu diberikan langsung, kan pasti beda permasalahannya," ungkapnya.

Tonton video " Respons Mendikdasmen soal Siswa di Medan Dimintai Sumbangan Pensiun Guru" di sini:

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads