Pemerintah-DPR Restui RUU Pajak

Pemerintah-DPR Restui RUU Pajak

- detikFinance
Rabu, 06 Jun 2007 16:18 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati RUU ketentuan umum perpajakan (KUP). Amandemen ini merupakan perubahan ketiga atas UU No 6 tahun 1983 tentang KUP.Fraksi Golkar dalam pandangan mini yang disampaikan juru bicaranya Hamka Yandu meminta UU ini memberikan jaminan kepada wajib pajak agar lebih taat dalam membayar pajak."Selain itu WP juga harus mendapat hak berupa keadilan dan pelayanan dari pemerintah," ujar Hamka usai rapat KUP di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2007).Untuk Badan Penerimaan Pajak (BPP), Golkar memandang perlu untuk dipikirkan lagi pembentukkannya, begitu pula komite pengawas pajak.Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional meski setuju untuk membahas RUU ke tingkat 2 yakni paripurna menyampaikan nota keberatan atau Minderheids Nota atas beberapa pasal yang membahas mengenai Badan Penerimaan Pajak, istilah wajib pajak dan keberatan pajak seperti tercantum dalam pasal 25 ayat 7. Pasal 25 itu menyebutkan dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib melunasi pajak paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat permintaan keberatan disampaikan."Kami melihat jika pasal ini diterapkan maka penerimaan pajak akan merosot, temuan pemeriksaan pun menjadi tidak ada artinya," ujar jubir PAN Marwoto Mitroharjono.PAN juga mempertanyakan kenapa pemerintah enggan mengganti istilah wajib pajak dengan pembayar pajak. Namun pemerintah beralasan istilah wajib pajak sudah familiar sehingga tidak perlu sosialisasi lebih lanjut.Pemerintah juga menurut Marwoto khawatir jika pembayar pajak jadi istilah baru sehingga akan mengakibatkan penurunan penerimaan pajak."Kami berpendapat kekhawatiran itu tidak beralasan, pembayar pajak lebih tepat karena akan ada equal treatment antara wajib pajak dan aparat pajak ujarnya.Pasal yang juga mendapat sorotan DPR adalah pasal 25 ayat 8 dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi adminitrasi berupa denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pasal lain yang sempat mendapat sorotan adalah pasal 2 mengenai kewajiban pajak bagi wanita yang sudah menikah.Namun akhirnya disepakati, wanita yang sudah menikah dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya erpisah dari hak dan ewajiban suami.Sedangkan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) melalui juru bicaranya Inya Bay menyetujui RUU tanpa catatan atau pun keberatan. BPD akan memberikan pandangan mininya secara resmi pada hari berikutnya. Tanpa memberi pandangan fraksi, Inya Bay menyalami Menkeu, Dirjen Pajak dan Ketua Pansus.Melihat hal ini, anggota DPR lain nyeletuk. "Pantesan enggak ada catatan," katanya sambil tertawa. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads