'Bau' Monopoli, KPPU Minta SE Soal PT Pos Dicabut

'Bau' Monopoli, KPPU Minta SE Soal PT Pos Dicabut

- detikFinance
Rabu, 06 Jun 2007 17:37 WIB
Jakarta - Menkominfo mengeluarkan surat edaran (SE) no 1/SE/M/KOMINFO/1/2007 tentang pengiriman paket dibawah 2.000 gram oleh BUMN wajib menggunakan jasa PT Pos Indonesia. SE tersebut ditengarai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menimbulkan praktek monopoli. KPPU menilai surat tersebut bersifat melemahkan persaingan dengan menjadikan PT. Pos Indonesia memonopoli sektor jasa pos.Langkah ini diambil KPPU untuk memperbaiki kinerja sektor jasa pos secara keseluruhan. Pemerintah juga diharapkan melakukan amandemen UU no 6/1984 tentang pos.Demikian disampaikan Ketua KPPU M Iqbal saat penyampaian saran dan pertimbangan KPPU kepada pemerintah di gedung KPPU Jl. Djuanda, Jakarta , Rabu (6/6/2007)."Substansi SE Menkominfo bersifat diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu karena menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha dalam pasar, serta membatasi pilihan konsumen pengguna jasa pos terutama konsumen perusahaaan non individu," ungkap Iqbal.Dampak keluarnya SE tersebut memang diakui bisa meningkatkan kinerja PT Pos Indonesia dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, PT Pos Indonesia akan memiliki daya saing rendah karena berkembang dalam situasi monopoli.Pada akhirnya, kata Iqbal, pertumbuhan industri pos dan logistik yang saat ini berjumlah 945 perusahaan akan terhambat pertumbuhannya."Posindo bentuknya sudah PT dalam konteks persainagn usaha BUMN yang sudah berbentuk PT seharusnya diperlakuakn sama dengan PT swata," tambahnya.Untuk memperbaiki Posindo KPPU juga mengharapkan pemerintah melakukan revitalisasi.Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan SE menkominfo tersebut pada 25 Januari 2007 yang kemudian menimbulkan polemik khusunya bagi pelaku usaha jasa titipan swasta.SE tersebut berbunyi: Dalam rangka mengemban amanat perhimpunan pos sedunia untuk menyelenggarakan layanan pos utamanya surat sampai dengan 2.000 gram, kartu pos dan warkat pos, pemerintah wajib menjamin layanan tersebut melalui BUMN PT Pos Indonesia untuk menyediakan layanan pos di seluruh pelosok tanah air atau terpencil maupun dalam hubungan antar bangsa. (arn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads