CEO BPI Danantara Rosan Roeslani buka suara soal arahan meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan anak usahanya ditunda. Penundaan RUPS dilakukan sebelum BUMN mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
Arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Rosan mengungkapkan arahan ini diberikan karena Danantara sebagai pemegang saham BUMN dapat memastikan kondisi perusahaan benar-benar dijalankan dengan baik dan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga. Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan pada intinya begitu," ungkap Rosan usai makan siang dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Nasib Direksi 'Nakal' dalam UU BUMN |
Dia juga mengatakan penundaan RUPS dilakukan agar Danantara bisa kembali meninjau susunan petinggi BUMN baik direksi dan komisaris. Semua harus dilakukan dengan skema meritokrasi yang baik dan tanpa ada keputusan politis.
"Memang kita kembali lagi kalau bapak bilang itu best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kalau cinta tanah air kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi," ujar Rosan.
Berikut isi poin-poin penting surat arahan Danantara untuk menunda RUPS BUMN:
* Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional
* Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
* Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional
Simak juga Video: CEO Danantara Bakal Evaluasi Semua Direksi BUMN