Operasi Penindakan Truk Obesitas Digelar Juni

Operasi Penindakan Truk Obesitas Digelar Juni

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 08 Mei 2025 21:30 WIB
Truk obesitas tak hanya wara-wiri di sejumlah daerah Indonesia. Di Kamboja, truk dengan muatan berlebihan juga kerap terlihat melintas di jalanan. Ini fotonya
Ilustrasi.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah akan menindak truk obesitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Penanganan truk obesitas ini akan dimulai di Provinsi Riau dan Jawa Barat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana menggelar penindakan pada Juni 2025. Pelaksanaan penanganan truk obesitas tinggal menunggu pemerintah daerah menyediakan lokasi penempatan alat pengukur berat truk.

"Ya harapan saya kalau memang Pemerintah Daerah sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di wilayah mana saja. Misalnya di Jawa Barat, di kawasan tertentu, di wilayah ini. Kita harapkan Juni sudah mulai di Jawa Barat dan Riau," kata Dudy dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan truk obesitas juga menjadi acuan bagi pengusaha angkutan barang tidak melanggar aturan tonase kendaraan.

"Kalau Juni itu kita mulai berlakukan, bahwa kita memperkenalkan, mengintrodus kepada pelaku usaha, 'kalian nggak bisa pakai lagi kendaraanya yang kelebihan muatan'. Jadi, makanya kita ada di titik tertentu, hulu, bukan hilir. Kalau udah hilir, mereka udah jauh ke jalan. Kita mencegah mereka supaya mereka tidak sampai masuk ke jalan umum. Jadi udah nggak bisa, balik lagi turunin barangnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu pemerintah juga akan mencabut izin usaha pengguna truk obesitas yang dioperasikan secara perorangan maupun melalui Badan Usaha. Apabila perorangan, akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Jika truk itu dioperasikan melalui Badan Usaha, makan akan merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dicabut izin usahanya.

"Jadi ada dua, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memungkinkan untuk melakukan penjabutan usaha apapun terjadi apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran," terang Dudy.

Tonton juga "Komisi V Soroti Kecelakaan Maut di Jateng gegara Truk ODOL" di sini:

(hns/hns)

Hide Ads