Prabowo Tunjuk Zulhas Jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

Prabowo Tunjuk Zulhas Jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 09 Mei 2025 09:40 WIB
Pemerintah akan membentuk Satgas untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi ketua satgas. (Eva Safitri/detikcom)
Foto: Pemerintah akan membentuk Satgas untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi ketua satgas. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres yang ditandatangani Prabowo pada 2 Mei 2025 itu sebagai langkah untuk meningkatkan pembangunan desa, pemerataan ekonomi melalui percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih.

Dalam Keppres tersebut, Satgas memiliki sejumlah tanggung jawab, seperti yang tertuang dalam pasal 3. Pertama, melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan Kementerian/Lembaga dan atau pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, membentuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih di berbagai daerah di Indonesia. Ketiga, satgas juga memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tak hanya itu, keempat, Satgas juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Kelima, mengkoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keenam, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.

Ketujuh, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Kedelapan, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.

Simak Video 'Pemerintah Bakal Bangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa':

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads