PE CPO akan Naik Jadi 6,5%

Jika Harga Tak Turun

PE CPO akan Naik Jadi 6,5%

- detikFinance
Kamis, 07 Jun 2007 15:15 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengenakan pungutan ekspor (PE) tambahan sebesar 5 persen terhadap ekspor CPO pada awal Juli 2007. Kebijakan ini akan diberlakukan jika harga minyak goreng dalam negeri tidak mencapai keseimbangan di tingkat Rp 7.000/kg hingga akhir Juni."Batas waktunya akhir Juni, jika tidak mencapai harga yang kita nilai stabil, kita akan kenakan pungutan ekspor tambahan sebesar 5 persen," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Menurut Mari, harga Rp 7.000/kg adalah titik keseimbangan baru yang digunakan pemerintah mengikuti harga CPO dunia yang tinggi di US$ 650-750 per ton. Saat ini pungutan ekspor tambahan yang berlaku adalah 1,5 persen. Dengan tambahan ini, maka total pungutan ekspor pada awal Juli akan mencapai 6,5 persen. "Pungutan ini hanya saat harga tinggi. Kalau harga kembali pada keseimbangan Rp 7.000, kita tidak kenakan pungutan ekspor tambahan," jelasnya.Pungutan ini pada intinya untuk mengurangi ekspor dan meningkatkan suplai dalam negeri. Hingga akhir Juni nanti, lanjut Mari, pemerintah tetap akan melanjutkan prgram stabilisasi harga. "Program ini baru berjalan dua minggu, jadi akan diteruskan pada bulan Juni," tandasnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads