Pejabat 9 BUMN Paling Nakal

Pejabat 9 BUMN Paling Nakal

- detikFinance
Jumat, 08 Jun 2007 16:45 WIB
Jakarta - Sebanyak 1.796 dari 6.434 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan di 191 BUMN belum menunaikan kewajibannya. Bahkan di 9 BUMN tidak terdapat sama sekali pejabat yang menunaikan kewajibannya.Hal itu terungkap dalam indeks pemenuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) BUMN per 30 Mei 2007 yang disiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Jumat (8/6/2007).9 BUMN itu adalah PT Bahana Pakarya Industri Strategis (BPIS), PT Dharma Niaga, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Inalum, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), PT Industri Gelas, PT Kertas Basuki Rahmat, PT Kertas Blabak, dan PT PG Madu Baru.Di BPIS terdapat 9 penyelenggara yang wajib lapor. Dharma Niaga hanya terdapat 8 wajib lapor. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, Inalum dan JIEP masing-masingnya 5 wajib lapor. PT PG Madu Baru hanya satu orang. Sisanya, masing-masing terdapat 2 orang wajib lapor.Di atas 9 BUMN itu terdapat 40 BUMN yang indeks kepatuhannya berada di kisaran 0 sampai 50 persen. Posisi paling bontot dipegang PT Indonesia Power dengan indeks kepatuhan 1,96 persen atau hanya 1 dari 51 pejabat yang wajib lapor menunaikan kewajibannya.Di atas Indonesia Power muncul nama Perusahaan Jawatan TVRI. Indeks kepatuhan TVRI adalah 4,44 persen atau hanya 2 dari 45 wajib lapor yang menunaikan kewajiban.Nama-nama lain yang muncul di kisaran 0-50 persen ini adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (17,95 persen), RRI (22,73 persen), PT KA (36,46 persen), Bank Mandiri (38,13 persen), PT Dahana (42,11 persen), PT Jamsostek (44,44 persen), PT Jasa Raharja (48,15 persen), dan PT Tambang Timah (50 persen).Barisan berikutnya adalah yang berada di indeks kepatuhan 50 persen sampai 90 persen. Di antara 95 BUMN yang berada di barisan ini adalah PT Jasa Marga (54,32 persen), BTN (58,42 persen), PT Adhi Karya (66,67 persen), PT Telkom (77,27 persen), BNI (75,69 persen), BRI (82,46 persen) dan PT Pos Indonesia (89,47 persen).20 BUMN berada di kisaran 90 persen namun di bawah 100 persen. Termasuk dalam barisan ini antara lain PT Kimia Farma (91,18 persen), PT PGN (91,30 persen), PT Aneka Tambang (92,86 persen), PT Pindad (94,12 persen), PT Garuda Indonesia (96,27 persen) dan PT Angkasa Pura II (98,62 persen).Nah, ini baru luar biasa. 27 BUMN berada di posisi puncak karena 100 persen penyelenggara negara wajib lapor harta kekayaan telah menunaikan kewajibannya.Total 33 penyelenggara negara wajib lapor dari Perum Peruri, semuanya telah menunaikan kewajiban. 26 Penyelenggara negara wajib lapor dari PT Reasuransi Internasional Indonesia juga sama.Posisi ketiga ditempati PT Industri Kereta Api, 25 wajib lapor telah menunaikan kewajibannya. Posisi keempat ditempati PT Rekayasa Industri dengan 12 wajib lapor. (aba/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads