Menperin Minta PE Tambahan CPO Berlaku Surut
Jumat, 08 Jun 2007 16:54 WIB
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) meminta pungutan ekspor (PE) tambahan atas minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya dapat ditetapkan pada awal Juli 2007 dan berlaku surut sejak Januari 2007.Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Perindustrian No533/M-IND/6/2007 tertanggal 7 Juni 2007 yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Boediono."Saya prihatin para produsen CPO dalam melakukan program stabilisasi harga tidak optimal karena yang terlaksana hanya 56 ribu ton sampai akhir Mei. Padahal per bulannya kita butuhkan 100-150 ribu ton per bulan. Ini yang membuat saya prihatin maka saya tulis surat setelah saya konsultasi dengan Pak Boediono," kata Menperin Fahmi Idris saat konferensi pers di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/6/2007).Tujuh produk CPO dan turunannya yang dikenakan PE tambahan adalah crude palm olein, buah dan kernel kelapa sawit, crude olein, RBD olein, RBD palm oil. Fahmi meminta pengenaan PE ditambah dua turunan lainnya yaitu stearin dan palm fatty acid distilates (psad). Namun Fahmi enggan memberikan angka kisaran pungutan ekspor tambahan yang diusulkan."Kita minta dikenakan PE pada produk turunan CPO baik yang berbentuk cair maupun padat untuk menghindari penyelundupan, karena bentuk minyak pada CPO dan turunannya hampir sama," jelasnya.Fahmi juga mengatakan akibat dari tidak memenuhinya komitmen produsen CPO untuk melakukan program stabilisasi harga, harga minyak goreng curah masih tinggi di atas Rp 8.000 per kilogram."PTPN hanya suplai 6 ribu ton padahal total komitmennya 20 ribu ton, begitu pula perusahaan (produsen CPO dan minyak goreng) yang besar-besar tidak melakukan komitmennya," kata Fahmi.
(ard/ir)











































