Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan nasib platform Worldcoin di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan proses saat ini masih dalam tahap analisis teknis terhadap platform tersebut.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu platform tersebut menjadi sorotan publik lantaran menjanjikan imbalan finansial hanya dengan memindai iris mata. Adapun saat ini Komdigi telah melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID.
Alexander mengatakan, jika proses analisis tersebut selesai, pihaknya akan mengumumkan hasilnya kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Worldcoin masih proses analisis ya. Nanti kita akan rilis," katanya usai acara pelepasan dan sosialisasi kendaraan kampanye Judi Pasti Rugi di halaman Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, Alexander,menjelaskan bahwa langkah pembekuan sementara platform tersebut diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar dikutip dari detikinet.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.
Simak Video Komdigi Ungkap TFH Telah Kumpulkan 500 Ribu Data Retina di Indonesia
(kil/kil)