Korban PHK Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Korban PHK Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 15 Mei 2025 19:10 WIB
Ilustrasi surat PHK, surat pemecatan karyawan.
Foto: Freepik
Jakarta -

Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mengalami peningkatan. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, para korban PHK tetap bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan. Hanya saja, jumlahnya 60% dari gaji.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," tulis pasal 19 nomor 1, dikutip Kamis (15/5/2025).

Dalam pasal 19 nomor 3, diterangkan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

Adapun manfaat gaji yang akan didapat oleh korban PHK sebesar 60% dar gaji. Paling lama korban PHK akan mendapatkan gaji tersebut paling lama selama 6 bulan.

Dalam pasal 21 nomor 2 diterangkan, gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas gaji yang ditetapkan.

Namun, dalam pasal 21 nomor 3 diterangkan ada batasan gaji yang akan masuk dalam hitungan untuk JKP yakni sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja lebih dari Rp 5 juta, maka akan tetap dihitung dari angka Rp 5 juta.

Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak dapat menerima JKP, yakni pekerja yang mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

(ada/rrd)

Hide Ads