MA Kabulkan Kasasi BPPN

Kasus NCD Unibank

MA Kabulkan Kasasi BPPN

- detikFinance
Sabtu, 09 Jun 2007 16:30 WIB
Jakarta - Upaya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk mendapatkan dana Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$ 28 juta kembali kandas.Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan CMNP agar BPPN mencairkan dana NCD tersebut.Dalam laporannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), Sabtu (9/6/2007) Dirut CMNP Daddy Hariadi, melampirkan putusan kasasi MA Nomor 413K/PDT/2006 Jo Nomor 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST tertanggal 24 Mei 2007.MA mengabulkan permohonan kasasi BPPN. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal No,124/Pdt/2005/PT DKI tanggal 28 April 2005 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.07/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST, tanggal 29 Juli 2004.MA menolak gugatan penggugat (CMNP) untuk seluruhnya. Serta menghukum termohon kasasi atau penggugat (CMNP) untuk membayar biaya perkara dalam semua peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.Kasus NCD Unibank bermula pada 12 Mei 1999 ketika Unibank (yang kini telah dilikuidasi) menerbitkan NCD sebesar US$ 28 juta, yang kemudian dijual oleh Drosophila kepada CMNP dengan perantara Bhakti Investama.Ketika Unibank dilikuidasi menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan masuk ke BPPN, CMNP tidak bisa mencairkan dana NCD itu. BPPN menilai penerbitan NCD oleh Unibank tersebut melanggar ketentuan BI sehingga tidak layak untuk dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah.Kemudian CMNP menggugat Unibank, BPPN, Departemen Keuangan (Depkeu) dan BI untuk memberikan ganti rugi kepada CMNP. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2004 menghukum BPPN, Depkeu dan BI untuk membayar kepada CMNP sebesar US$ 28 juta. Namun kemudian BPPN melakukan banding hingga kasasi. Menanggapi putusan MA tersebut, Dirut CMNP Daddy Hariadi mengatakan, perseroan masih memiliki upaya-upaya hukum melalui upaya hukum luar biasa dalam peninjauan kembali ke MA. Serta melakukan penagihan kepada pemilik atau pemegang saham Bank Unibank selaku penerbit surat berharga tersebut. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads