Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat. Sebab tingginya ekspor bahan baku satan ini membuat pasokan dalam negeri menipis hingga membuat naiknya harga di pasaran.
"Kan sekarang banyak keluhan kelapa itu di ekspor sehingga kebutuhan dalam negeri kurang. Jadi kita sudah ngomong ke para pelaku industri juga, kita akan menggunakan instrumen pungutan ekspor," kata Budi kepada wartawan usai acara Harkornas 5K di TMII, Jakarta Timur, Minggu (18/5/2025).
Menurut Budi melalui pungutan ini jumlah ekspor kelapa secara otomatis akan terkoreksi. Sehingga ketersediaan dalam negeri dapat kembali meningkat, yang kemudian akan menstabilkan harga di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah dengan diadakan pungutan ekspor biar seimbang. Seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspornya bisa seimbang untuk kelapa, kelapa bulat," papar Budi.
Ia mengatakan rencana pengenaan pungutan ekspor kelapa ini juga sudah disepakati kementerian/lembaga lain. Dengan begitu diharapkan aturan terkait dapat segera diterbitkan yang dalam hal ini rencananya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mudah-mudahan secepatnya ya. Nanti kan PMK-nya dari Kemenku ya, tapi saya pikir semua sudah sepakat kemarin. Tapi sebenarnya sih prinsipnya sudah nggak ada masa tapi mau diputuskan bersama," ucap Budi.
(kil/kil)