Jaring Wajib Pajak, Ditjen Pajak Bentuk 12 KPP Modern

Jaring Wajib Pajak, Ditjen Pajak Bentuk 12 KPP Modern

- detikFinance
Senin, 11 Jun 2007 13:03 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoperasikan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jakarta Selatan. KPP Modern yang akan mulai beroperasi 12 Juni 2007 itu dimaksudkan untuk menjaring wajib pajak (WP) dan memaksimalkan penerimaan pajak.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/6/2007)."Ini bagian dari reformasi perpajakan yakni memodernisasi administrasi perpajakan serta merubah kebijakan dan peraturan," ujarnya.KPP modern ini akan bekerja berdasarkan fungsi serta akan melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan (BPHTB) yang selama ini dilayani di KPP non Pratama secara terpisah.KPP Pratama juga akan memeriksa kewajiban pajak namun tidak memutuskan keberatan dari pembayaran pajak. "Selama ini KPP kita itu melaksanakan pemeriksaan dan memutuskan keberatan, itu tidak bagus ada beban konflik," ujar Darmin.Pada KPP Pratama juga disiapkan account representative (AR), yaitu petugas yang akan memantau keadaan wajib pajak, serta menjadi penghubung wajib pajak untuk berkonsultasi."Dengan adanya account representative, wajib pajak jadi benar-benar mengerti dan kita pun menjadi tahu siapa saja yang menjadi WP. Account representative akan disebar di beberapa daerah, dan kita juga bekerja sama dengan pemda," ujarnya.Selain pembentukkan 12 KPP Pratama di Jakarta Selatan, pada akhir tahun DJP menargetkan untuk mengoperasikan 156 KPP Pratama di Jawa dan Bali. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads