MA: Penerbitan NCD Unibank Melanggar Aturan BI

MA: Penerbitan NCD Unibank Melanggar Aturan BI

- detikFinance
Senin, 11 Jun 2007 17:07 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tidak membayar Negotiable Certificate of Deposite (NCD) Unibank seharga US$ 28 juta yang dimiliki PT Citra Marga Nusaphala (CMNP).MA punya alasan kuat kenapa NCD itu tidak boleh dicairkan. Mahkamah Agung (MA) menilai NCD Unibank melanggar aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). MA juga menilai tindakan BI yang melarang pembayaran klaim NCD oleh CMNP bukan sebagai suatu wanprestasi."Tindakan itu bukan merupakan suatu wanprestasi, atas dasar itu MA mengabulkan permohonan kasasi dari BPPN dan membatalkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta No 124/PDT/2005/PTDKIJKT," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/6/2007)Unibank ketika menerbitkan NCD terbukti tidak mematuhi prosedur dan proses yang ditentukan dalam Surat Edaran BI No 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1998.Nurhadi menjelaskan dasar pertimbangan keputusan MA pada 30 Mei 2007 itu menyebutkan BPPN tidak diwajibkan membayar NCD yang diterbitkan Unibank.Putusan kasasi ini diambil pada 30 Mei 2007 oleh Majelis Kasasi yang dipimpin M Taufik serta Atja Sondjaja dan I Made Tara sebagai hakim anggota. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads