Insentif Pajak Perusahaan Terbuka Ditargetkan Agustus 2007
Selasa, 12 Jun 2007 12:59 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan terbuka yang ditargetkan selesai Agustus 2007.Pemberian insentif itu masuk dalam Kebijakan Reformasi Sektor Keuangan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Kebijakan baru tersebut diumumkan Menko Perekonomian Boediono bersama menteri ekonomi lainnya, di Gedung Graha Sawala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/6/2007). Sasaran pemberian insentif PPh ini adalah untuk meningkatkan jumlah perusahaan terbuka dan kepemilikan publik meningkat. Sebagai penanggung jawabnya adalah Menteri Keuangan.Selain pemberian insentif PPh untuk perusahaan terbuka, juga akan ditegaskan perlakuan perpajakan terhadap produk-produk pasar modal yang berbasis sekuritas. Target penyelesainnya juga diharapkan Agustus 2007.Sasaran yang dituju adalah untuk memperbanyak jenis produk pasar modal dengan penanggungjawab Menteri Keuangan.Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak bersama Bapepam-LK saat ini sedang melakukan exercise.Ia menjelaskan, insentif yang akan diberikan adalah dalam bentuk pengurangan PPh dari perusahaan-perusahaan go public hingga persentase tertentu. "Untuk pengurangan rate PPh dibandingkan dengan perusahaan yang belum listed, kita masih akan melihat berapa eksposure fiskal dan bagaimana kemungkinan ini bisa menarik perusahaan untuk masuk ke bursa saham," jelasnya.Namun Menkeu tidak bersedia memberi bocoran soal insentif pajak. "Kami tidak akan melakukan spekulasi anouncement final draft, yang nanti akan dibahas di lingkungan Depkeu. Dan nanti akan dipublikasikan secara luas, kami nanti akan memberitahukan ke Menko untuk bisa disampaikan ke publik," tegasnya.
(ir/qom)











































