Izin Usaha Bisa Dikantongi Hanya dalam 25 Hari
Selasa, 12 Jun 2007 13:20 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mempercepat pendirian perusahaan dan izin usaha. Jika selama ini makan waktu berbulan-bulan, maka proses pendirian perusahaan dan izin usaha nantinya maksimal menjadi 25 hari saja.Program yang diharapkan bisa rampung pada Juli 2007 tersebut merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan iklim investasi yang dirilis pada hari ini. Paket kebijakan ini dijelaskan dalam konferensi pers bersama menteri ekonomi antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Bappenas, Menteri PU dan BI di Gedung Graha Sawala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Untuk mewujudkan percepatan itu, pemerintah akan mengambil tiga tindakan yakni:1. Penyederhanaan prosedur2. Mengubah proses berurutan menjadi paralel3. Menetapkan waktu maksimum penyelesaian untuk setiap prosedur. Untuk itu, akan dilakukan penyempurnaan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan proses pendirian perusahaan dan izin usaha yang meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pendaftaran tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
(qom/ir)











































