Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Mei 2025 12:37 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah/Foto: Dok. Korpri
Jakarta -

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan Batas Usia Pensiun ASN

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video 'DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil':

(hal/ara)

Hide Ads