Restitusi Pajak Hanya 7 Hari!
Selasa, 12 Jun 2007 13:30 WIB
Jakarta -
Pemerintah akan mempercepat waktu penyelesaian restitusi bagi wajib pajak yang patuh. Jika selama ini restitusi makan waktu selama 1 bulan, dipercepat menjadi hanya 7 hari. Hal itu tercantum dalam salah satu butir paket kebijakan iklim investasi yang dirilis oleh pemerintah pada hari ini. Paket kebijakan ini dijelaskan dalam konferensi pers bersama menteri ekonomi antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Bappenas, Menteri PU dan BI di Gedung Graha Sawala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Dalam kebijakan perpajakan, pemerintah akan melakukan program percepatan proses pelayanan atau penyelesaian permohonan restitusi PPN. Hal itu akan ditempuh melalui penyederhanaan proses pemeriksaan dalam proses penyelesaian permohonan restitusi PPN.Penyelesaian permohonan restitusi PPN yang diajukan sebelum Agustus 2006 oleh wajib pajak paling lambat Juli 2007. Sementara waktu penyelesaian restitusi PPN wajib pajak eksportir berisiko rendah dipercepat dari 12 bulan menjadi 2 bulan. Untuk waktu penyelesaian restitusi PPN WP eksportir berisiko sedang dari 12 bulan menjadi 4 bulan.
(qom/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































