Sertifikasi Tanah UMKM Dipercepat dan Lebih Murah
Selasa, 12 Jun 2007 14:15 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM). Biayanya pun akan semakin murah. Kebijakan tersebut terkait dengan program pemerintah akan memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM. Perkuatan ini dilakukan melalui peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi UMKM.Hal tersebut termasuk dalam salah satu butir paket kebijakan UMKM yang dirilis oleh pemerintah dan diumumkan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Peningkatan sertifikasi tanah bagi penjaminan kredit UMKM ini akan dilakukan melalui penyempurnaan keputusan bersama Menneg Koperasi dan UKM, Mendagri dan Kepala Badan Pertanahan Nasiobal (BPN). Program ini diharapkan rampung pada Juli 2007. Saat ini proses sertifikasi tanah bagi UMKM pada tahun 2007 sebanyak 13.000, ditambah sisa tahun 2006 sebanyak 10.240. Sementara anggaran sertifikasi tanah bagi UMKM teralokasi ke BPN.Untuk merealisasikan biaya sertifikasi tanah yang murah, maka batas terendah nilai tanah yang dikenakan BPHTB dinaikkan. Sehingga memperluas cakupan sertifikasi tanah UMKM yang tidak terkena BPHTB.
(qom/qom)











































