PT Pegadaian mengambil langkah tegas menyusul kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Saat ini perseroan telah menonaktifkan oknum karyawan berinisial R tersebut.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono mengatakan setelah melalui proses audit secara internal, pihaknya sudah melaporkan dugaan penipuan ke pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia menegaskan Pegadaian menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud.
"Kami tentunya sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Pegadaian yang kami jalankan. Kami senantiasa berupaya untuk proaktif dan terus berkomitmen memberantas kasus fraud di perusahaan," jelas Faozan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh R mencuat setelah adanya laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam pada 4 November 2024 lalu. Adapun laporan tersebut merupakan hasil temuan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pemimpin Cabang Karina dengan melakukan sampling, sehingga ditemukan keganjilan pada salah satu kredit.
"Pinca saat itu, Hadi Hidayat melaksanakan waskat secara acak dan ditemukan salah satu kredit fiktif, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R," ungkap Fauzan.
Kejaksaan Negeri Batam saat ini sudah menetapkan R sebagai tersangka, setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti yang cukup.
"Pegadaian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Fraud untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip GCG, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat," tukasnya.
Simak juga Video 'Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka':
(prf/ega)