UU Tenaga Kerja Tidak Direvisi

UU Tenaga Kerja Tidak Direvisi

- detikFinance
Selasa, 12 Jun 2007 17:24 WIB
Jakarta - Untuk memperbaiki iklim investasi, pemerintah menyatakan tak akan mengamandemen UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Revisi UU ketenagakerjaan itu tidak dimasukkan dalam paket kebijakan percepatan pengembangan sektor ril dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah yang tertuang dalam Inpres no 6 tahun 2007."UU no 13 tentang perburuhan tidak kita masukan sebagai UU yang perlu direvisi," ujar Menko Perekonomian Boediono saat konferensi pers di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan banteng, Jakarta, Selasa (12/6/2007).Menurut Boediono, pemerintah tidak akan mengamandemen UU Ketenagakerjaan tersebut, namun akan mencari proses titik temu antara berbagai pihak terutama pengusaha dan buruh."Untuk perbaikan iklim perburuhan secara umum menuju peningkatkan investasi, itu tanpa harus melakukan perubahan pada UU no 13, saat ini masih dalam proses," tambah Boediono.Boediono menjelaskan selain UU perburuhan, yang tidak perlu dimasukan dalam paket tersebut berkaitan infrastruktur yang meliputi kelistrikan 10 ribu MW, jalan tol, air minum dan upaya peningkatan produksi beras."Langkah pengembangannya akan dibuat tersendiri dalam rencana kerja pemerintah," jelasnya. (arn/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads