Carrefour Setor Rp 1,5 Miliar ke Kas Negara

Carrefour Setor Rp 1,5 Miliar ke Kas Negara

- detikFinance
Rabu, 13 Jun 2007 11:47 WIB
Jakarta - Hipermarket asal Perancis, Carrefour telah menyetor dana hingga Rp 1,5 miliar ke kas negara. Duit yang disetor itu berkaitan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan Carrefour melanggar UU No 5 tahun 2003 tentang praktek persaingan usaha yang sehat.KPPU memutuskan Carrefour bersalah karena terbukti melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui praktek minus marjin dan listing fee. Carrefour pernah menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Negeri. Namun keputusan PN justru menguatkan keputusan KPPU. Carrefour tetap dinyatakan bersalah.Pada 29 November 2005, Carrefour mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas denda sebesar Rp 1,5 miliar itu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan memenangkan KPPU.Namun Ketua KPPU Muhammad Iqbal mengungkapkan, Carrefour sudah membayar denda dan disetorkan ke rekening penerimaan negara pekan lalu. Carrefour juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal pembayaran denda ke rekening negara itu ke KPPU. "Carrefour memberitahu bahwa mereka sudah membayar Rp 1,5 miliar," ungkap Iqbal disela-sela acara seminar APEC di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).Atas pembayaran denda itu, KPPU memberikan apresiasinya. Bagi KPPU, yang bersedia membayar adalah pelaku usaha yang taat. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads